*
*
*
*
*
*
*

 

  Menuju 62 tahun Keuangan Republik Indonesia;  30-10-1946 ~ 30-10-2008

     

 

Artikel:

PENANGANAN ROKOK ILLEGAL

 

 

 

 

Pengertian Rokok Illegal

 

:

Hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris  dan HPTL yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.

 

Pengertian Hasil Tembakau secara rinci di atur dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf (c) UU no. 39/2007.

Barang kena cukai adalah barang-barang dengan sifat dan karakter tertentu yang dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai.

 

BKC terdiri dari:

1. Etil Alkohol atau Etanol (EA)

2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

3. Hasil Tembakau (HT)

 

Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan HPTL.

 

Sigaret terdiri dari:

1. Sigaret Kretek (SKT, SKTF, SKM)

2. Sigaret Putih (SPT, SPM)

3. Sigaret Kelembak   

 

 

 

Artikel lainnya

 

Pita Cukai 2008, mudah dikenali sulit ditiru

KPPBC Madya Cukai, untuk efisiensi dan efektifitas pengawasan dan pelayanan

Dua bidang baru di KPPBC Madya Cukai

 

www.beacukai-kediri.com

 

 

Kategori Rokok Illegal

:
  • Rokok yang dibuat oleh pabrik yang belum memiliki NPPBKC

  • Rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan oleh pabrik yang telah memiliki NPPBKC tapi belum mendapatkan penetapan Harga Jual Eceran (HJE) dari DJBC

  • Rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati Pita Cukai atau tanda pelunasan lainnya (dikenal dengan istilah Rokok Polos, atau rokok Putih)

  • Rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun Pita Cukainya: palsu atau dipalsukan, sudah pernah dipakai (bekas), tidak sesuai dengan tarif cukainya, tidak sesuai dengan haknya.

 

 

 

 

Cara Penanganannya :
  • Metode Preventif; dengan melakukan sosialisasi/ penyuluhan peraturan kepada masyarakat umum dan masyarakat usaha

  • Metode Persuasif; melakukan operasi intelijen, operasi penindakan dan patroli serta penyidikan terhadap semua kegiatan pembuatan dan peredaran rokok illegal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

 
© 2008 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with Firefox 1.5 or  above KPPBC Kediri Jl. Diponegoro 23 Kediri