.Home | Contact Us | Galery | Peraturan | Tentang Kami | Forum & Pengaduan

 

                DJBC, Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengawasi produk-produk seperti rokok atau minuman mengandung beralkohol yang peredarannya dimasyarakat dibatasi oleh pemerintah adalah dengan pengenaan cukai. Sebagai tanda bahwa produk tersebut sudah membayar cukai, maka pada tiap kemasan produk tadi terdapat tanda pelunasan berupa pita cukai. Saat ini Indonesia baru mengenakan cukai pada dua komoditas yaitu hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), sehingga tiap kemasan pada dua komoditas tersebut terdapat tanda pelunasan cukai dalam bentuk pita cukai.

            Namun dalam kenyataannya banyak para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab berusaha menghindari kewajibannya membayar cukai, salah satu cara ilegal yang digunakan adalah dengan membuat pita cukai palsu yang dilekatkan pada dua produk tadi. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berusaha untuk meredam peredaran pita cukai palsu dengan cara merubah desain lama dengan menggunakan berbagai komponen pengamannya seperti kertas, hologram dan juga pencetakannya.

            Menurut Kepala Seksi Penyediaan dan penukaran Sub Direktorat Pita Cukai Suparyanto, upaya pemerintah dalam hal ini DJBC merubah desain merupakan upaya mempersempit ruang lingkup peredaran pita cukai palsu yang marak akhir-akhir ini. Perubahan desain tidak dilakukan secara drastis, sehingga komponen pengamannya tadi masih tetap digunakan hanya saja desainnya saja yang dirubah dengan tetap mengacu pada peratuan yang ada yaitu keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 32 tentang desain baku pita cukai. Walaupun desain mengalami perubahan namun masih bisa di deteksi dengan alat-alat deteksi yang ada dan dapat diperoleh dipasaran seperti lampu sinar ultraviolet dan kaca pembesar.

            Sekalipun dapat dideteksi dengan alat yang sederhana, namun ada pula alat deteksi pita cukai yang khusus dan tidak ada di peredaran pasar, menurut Suparyanto itu merupakan kebijakan dari pemerintah. Untuk mendapatkan alat deteksi khusus tersebut untuk kelancaran tugas, Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC maupun Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) harus membuat surat permohonan kepada Direktur Cukai.

            Merubah desain tersebut, lanjut Suparyanto, tidak dilakukan DJBC dalam hal ini Direktorat Cukai secara mendadak, namun dilakukan setelah melalui berbagai kajian terhadap berbagai informasi dari tim pengawas yang berada pada Direktorat Pencegahan dan Penyidikan (P2) maupun di masyarakat mengenai peredaran pita cukai palsu

             “Jika dari kajian tersebut perlu untuk dilakukan perubahan desain, maka itu akan dilakukan, begitu juga sebaliknya, jika masih bisa dipertahankan maka akan tetap digunakan,”ujar Suparyanto kembali.

            Maka atas dasar perkembangan tersebut pada tahun 2008 ini pemerintah memutuskan untuk merubah desain pita cukai dengan segala komponen pengaman didalamnya. Merubah desain pita cukai ujar Suparyanto, diakui cukup efektif karena teknik pencetakkan dan juga desain hanya diketahui oleh pemerintah dan juga para pihak yang terlibat dalam  penyusunan desain seperti PT Pura yang mendesain pengaman dalam bentuk hologram, Pabrik Kertas Padalarang yang menggunakan jenis kertas khusus yang tidak beredar di masyarakat maupun juga Peruri yang menggunakan teknik pencetakkan pita cukai yang tidak digunakan di kalangan masyarakat.

            Pada industri hasil tembakau (IHT), semua golongan mengalami perubahan desain. Seperti pada pabrik rokok (PR) golongan I desain warna pita cukai mempunyai warna dominan biru dan merah, untuk golongan II warna dominannya masing-masing hijau dominan dan kuning sementara untuk PR golongan III warna didominasi oleh warna ungu dan hijau. Begitu juga dengan IHT impor desain warna pun mengalami perubahan menjadi merah.

            Mudahnya cara mendeteksi suatu pita cukai menurut Suparyanto memang menjadi acuan bagi pihaknya dalam mendesain suatu pita cukai. Tidak hanya petugas bea cukai saja yang bisa melakukan, masyarakatpun menurutnya dapat mendeteksinya dengan cara sederhana. Sejauh ini merubah desain masih menjadi cara efektif untuk meredam pemalsuan pita cukai, apalagi sanksi yang cukup berat berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun penjara  serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai siap diberikan kepada pihak yang melakukan pemalsuan terhadap pita cukai melalui Undang-Undang Nomor 39 tengan Perubahan Terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

            Selain itu, kepada produsen IHT yang masih menggunakan pita cukai desain tahun 2007, dimana DJBC memberikan tenggang waktu hingga 9 Februari 2008 bagi produsen IHT untuk dapat melekatkan pita cukai desain tahun 2007. setelah melewati tenggat waktu tersebut, maka produsen harus melekatkan pita cukai desain tahun 2008 pada tiap kemasannya. Ini berbeda dengan para produsen MMEA yang sejak 1 Januari 2008 telah menggunakan desain pita cukai tahun 2008.

 

                                                                                                              Artikel berikutnya >>