.Home | Contact Us | Galery | Peraturan | Tentang Kami | Forum & Pengaduan

 

Disadur dari majalah Warta Bea Cukai, edisi 403, Juni 2008           

DJBC - WBC - Jakarta, Secara eselonering, KPU dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal, sedangkan KPPBC Madya Cukai dipimpin oleh pejabat setingkat eselon III dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah..

 

Satu hal membedakan KPPBC Madya Cukai dengan KPPBC yang juga memiliki reksan cukai, adalah pada sisi organisasi.

Terdapat dua unit baru yang akan dibentuk yakni unit Kepatuhan Internal serta Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi.

Melalui unit Kepatuhan Internal diharapkan dapat terbentuk organisasi yang efektif, efisien, serta bebas KKN, dimana dilakukan penilaian terhadap setiap unsur satuan kerja dan pelaku organisasi melalui suatu mekanismeyang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses pelayanan dan pengawasan, serta penegakan kode etik dan integritas pegawai.

 

 

 

Melalui unit Penyuluhan dan informasi diharapkan dapat menjembatani kebutuhan informasi masyarakat usaha. Salah satu tyugas terpenting dari unit ini adalah membuat suatu roadmap, di mana hasil akhirnya adalah meningkatkan indeks kepatuhan pengusaha BKC terhadap peraturan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Melalui langkah yang sistematis, konsisten dan berkelanjutan, Unit Penyuluhan dan Informasi akan menjadi ujung tombak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menyampaikan program-programnya.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai bertekad untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat usaha.

 

 

Kegiatan Pelayanan informasi

www.beacukai-kediri.com

 

Artikel terkait:

> Tentang KPPBC Madya Cukai

> Sistem Aplikasi Dokumen dan Titik Berat Pada Pengawasan.

> Perbaikan   Pelayanan dan  Pengawasan

> Pelayanan tidak dari meja ke meja lagi ...

<< Artikel sebelumnya                                                                             Artikel berikutnya >>