Countdown to 2009

Home | Contact Us | Galery | Peraturan | Tentang Kami | Forum & Pengaduan | Know How
     
 

Artikel disadur dari Warta Bea Cukai edisi 406 September 2008

AUDIT CUKAI

 

 

   

 

 

" Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat ini sedang giat-giatnya melakukan pengawasan di bidang Cukai. Pengawasan yang dilakukan dimulai dengan penelitian pada tahap awal pengusaha mengajukan perijinan, kegiatan operasi intelijen, penindakan dan pelaksanaan audit. "

 

DJBC kembali akan memiliki kewenangan yang lebih luas dalam melaksanakan tugas audit cukai. Kewenangan audit cukai kini tidak hanya dilakukan terhadap pabrikan saja, kewenangan itu juga dapat dilakukan terhadap pihak penyalur, importir barang kena cukai, dan pengguna barang kena cukai yang mendapat fasilitas.

 

Kewenangan yang tertuang dalam PMK nomor 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai, diberlakukan terhitung sejak 15 Agustus 2008. Perubahan pelaksanaan Audit Cukai yang cukup mendapat antusias dari pihak pabrikan berskala besar, diharapkan dapat lebih mencapai sasaran dan meningkatkan tingkat kepatuhan.

 

"Audit Cukai dilakukan untuk memastikan

kepatuhan pengusaha  terhadap ketentuan peraturan perundangan di bidang Cukai"

 

-DJBC-

 

Sebagai salah satu pilar utama praktek kepabeanan dan cukai, audit di bidang kepabeanan dan cukai memainkan peran yang sangat signifikan dalam mengemban tugas DJBC. Hal ini adalah konsekuensi logis dari penerapan sistem self-assessment system yang memberikan hak kepada pengguna jasa untuk menghitung dan membayarkan kewajiban pabean dan cukainya sendiri kepada negara.

 

Artikel lainnya

 

Pita Cukai 2008, mudah dikenali sulit ditiru

KPPBC Madya Cukai, untuk efisiensi dan efektifitas pengawasan dan pelayanan

Dua bidang baru di KPPBC Madya Cukai

Penanganan Rokok Illegal

 

www.beacukai-kediri.com

 

         

 

 

Kegiatan Audit kepabeanan maupun cukai secara prinsip tidak jauh berbeda, karena pengertian audit secara umum adalah pengumpulan informasi dan bukti-bukti yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan  independen untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Untuk itu terdapat beberapa hal penting dalam pelaksanaan audit, yakni di antaranya:

a. Informasi dan kriteria yang ditetapkan,

b. pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti,

c. dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen,

d. dan pelaporan.

Menurut Kepala Seksi Audit Impor, KP DJBC, Mudji Rahardjo, dalam setiap pelaksanaan audit, perlu dimulai dengan penetapan tujuan agar dapat menentukan jenis audit yang akan dilaksanakan, serta standar audit yang harus diikuti oleh auditor. Apakah audit yang dilakukan merupakan audit keuangan, audit kinerja atau operasional, atau audit untuk tujuan tertenu yang biasa disebut audit ketaatan dan audit investigasi.

"Untuk audit keuangan, audit yang dilakukan meliputi audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan dari entitas yang diaudit telah menyajikan secara wajar tentang posisi keuangan, hasil operasi/ usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum" jelas Mudji Rahardjo.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa audit atas hal yang berkaitan dengan keuangan mencakup penentuan apakah informasi keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, entitas yang diaudit telah memenuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan keuangan tertentu, dan sistem pengendalian internal instansi tersebut, baik terhadap laporan keuangan maupun terhadap pengamanan terhadap kekayaannya, telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk tujuan pengendalian.

Audit cukai sebagai alat pengawasan yang komprehensif dilakukan untk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan di bidang cukai. Kewenangan pejabat BC untuk melakukan audit diatur dalam pasal 39 UU 11/1995 sebagaimana telah diubah UU 39/2007, yang menyatakan bahwa:

"Pejabat Bea Cukai berwenang melakukan audit cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai"

Audit cukai didefinisikan sebagai:

"serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan dibidang cukai & atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundangan  di bidang cukai.

Di bidang cukai, audit cukai dilakukan sebagai konsekuensi diberlakukannya:

1. Sistem self assessment,

2. pemberian fasilitas tidak dipungut cukai, pembebasan cukai, dan penundaan cukai,

3. penggantian "Buku Persediaan" dengan pembukuan yg sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

 

© 2008 - DJBC. All Rights Reserved.

Best viewed in 1024 x 768 resolution with Firefox 1.5 or  above KPPBC Kediri Jl. Diponegoro 23 Kediri