|
Kegiatan Audit kepabeanan maupun cukai secara prinsip tidak jauh
berbeda, karena pengertian audit secara umum adalah pengumpulan
informasi dan bukti-bukti yang dilakukan oleh orang yang kompeten
dan independen untuk menentukan dan melaporkan tingkat
kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Untuk itu terdapat beberapa hal penting dalam pelaksanaan audit,
yakni di antaranya:
a.
Informasi dan kriteria yang ditetapkan,
b.
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti,
c.
dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen,
d. dan
pelaporan.
Menurut Kepala Seksi Audit Impor, KP DJBC, Mudji Rahardjo,
dalam setiap pelaksanaan audit, perlu dimulai dengan penetapan
tujuan agar dapat menentukan jenis audit yang akan dilaksanakan,
serta standar audit yang harus diikuti oleh auditor. Apakah
audit yang dilakukan merupakan audit keuangan, audit kinerja atau
operasional, atau audit untuk tujuan tertenu yang biasa disebut
audit ketaatan dan audit investigasi.
"Untuk audit keuangan, audit yang dilakukan meliputi audit atas
laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah
laporan keuangan dari entitas yang diaudit telah menyajikan secara
wajar tentang posisi keuangan, hasil operasi/ usaha, dan arus kas
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum" jelas Mudji
Rahardjo.
Lebih
lanjut dijelaskan bahwa audit atas hal yang berkaitan dengan keuangan
mencakup penentuan apakah informasi keuangan telah disajikan secara
wajar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, entitas yang diaudit
telah memenuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan keuangan
tertentu, dan sistem pengendalian internal instansi tersebut, baik
terhadap laporan keuangan maupun terhadap pengamanan terhadap
kekayaannya, telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk
tujuan pengendalian.
Audit
cukai sebagai alat pengawasan yang komprehensif dilakukan untk
memastikan kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan di bidang cukai.
Kewenangan pejabat BC untuk melakukan audit diatur dalam pasal 39 UU
11/1995 sebagaimana telah diubah UU 39/2007, yang menyatakan bahwa:
"Pejabat Bea Cukai berwenang melakukan audit cukai terhadap
pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena
cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapat
fasilitas pembebasan cukai"
Audit
cukai didefinisikan sebagai:
"serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku,
catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dan dokumen lain yang
berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta
surat yang berkaitan dengan kegiatan dibidang cukai & atau sediaan
barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundangan
di bidang cukai.
Di
bidang cukai, audit cukai dilakukan sebagai konsekuensi
diberlakukannya:
1.
Sistem self assessment,
2.
pemberian fasilitas tidak dipungut cukai, pembebasan cukai, dan
penundaan cukai,
3.
penggantian "Buku Persediaan" dengan pembukuan yg sesuai dengan
prinsip akuntansi yg berlaku umum di Indonesia.
|