Menuju 62 tahun Keuangan Republik Indonesia;  30-10-1946 ~ 30-10-2008

Home | Contact Us | Galery | Peraturan | Tentang Kami | Forum & Pengaduan | Know How
     
 

Artikel disadur dari tulisan Ibu Dian Justriati pada Warta Bea Cukai edisi 406 September 2008

BARANG KENA CUKAI

 

 

   

 

 

" Saat ini untuk sementara waktu kita baru mengenal tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu Etil Alkohol, Minuman Mengandung  Etil Alkohol, dan Hasil Tembakau"

 

APA ITU BARANG KENA CUKAI ?

Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:

  1. konsumsinya perlu dikendalikan,

  2. peredarannya perlu diawasi,

  3. pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,

  4. atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan

dikenai cukai berdasarkan undang-undang tentang cukai. Barang-barang tertentu tersebut dinyatakan sebagai barang kena cukai

Cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang terdiri dari : etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya; minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

 

Artikel lainnya

 

Pita Cukai 2008, mudah dikenali sulit ditiru

KPPBC Madya Cukai, untuk efisiensi dan efektifitas pengawasan dan pelayanan

Dua bidang baru di KPPBC Madya Cukai

Penanganan Rokok Illegal

Audit Cukai

Pembukuan

www.beacukai-kediri.com

 

       

 

 

Sehubungan dengan penetapan jenis barang kena cukai sebagaimana disebutkan di atas sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai, maka saat ini untuk sementara waktu kita baru mengenal tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai tersebut sangat dimungkinkan mengikuti perkembangan ekonomi, situasi politik, serta keuangan negara. Pengertian dari masing-masing jenis barang kena cukai tersebut dijelaskan pada keterangan di bawah ini.

  • Etil alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

  • Minuman yang mengandung etil alkohol adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, whisky, dan yang sejenis. Sementara yang dimaksud dengan konsentrat yang mengandung etil alkohol adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.

  • Hasil tembakau berupa sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret ini terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak menyan.

 

  • Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.

  • Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan. Sigaret kretek dan sigaret putih terdiri dari sigaret yang dibuat dengan cara lain selain daripada mesin.

  • Sigaret kretek dan sigaret putih yang dibuat dengan mesin adalah sigaret kretek dan sigaret mesin yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya atau sebagian menggunakan mesin. Selanjutnya dalam penggolongan tarif dan harga jual ecerannya dibedakan menjadi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

  • Sigaret kretek dan sigaret putih yang dibuat dengan cara lain dari pada mesin adalah sigaret kretek dan sigaret putih yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemsangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. Selanjutnya dalam penggolongan tarif dan harga jual ecerannya dibedakan menjadi Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), dan Sigaret Putih Tangan (SPT).

  • Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.

  • Hasil tembakau berupa cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris maupun tidak, dengan cara digulung sedemikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

  • Hasil tembakau berupa rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

  • Hasil tembakau berupa tembakau iris adalah hasil tembakau yang yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam proses pembuatannya.

  • Hasil tembakau berupa hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam definisi hasil tembakau sebelumnya yang dibuat dengan cara lain dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan yang pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

 

© 2008 - DJBC. All Rights Reserved.

Best viewed in 1024 x 768 resolution with Firefox 1.5 or  above KPPBC Kediri Jl. Diponegoro 23 Kediri