|
|
|
|
|
|
Menuju
62 tahun Keuangan Republik
Indonesia;
30-10-1946 ~ 30-10-2008
|
|
Home |
Contact Us |
Galery
|
Peraturan
|
Tentang Kami
|
Forum & Pengaduan
|
Know How |
|
|
|
|
|
|
Artikel disadur dari tulisan Ibu
Dian Justriati pada Warta Bea Cukai edisi 406 September 2008
BARANG KENA CUKAI
 |
|
|
|
|
|
|
|
|
" Saat ini untuk sementara waktu kita baru mengenal
tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu Etil Alkohol, Minuman
Mengandung Etil Alkohol, dan Hasil Tembakau"
APA ITU BARANG KENA CUKAI ?
Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik:
-
konsumsinya perlu dikendalikan,
-
peredarannya perlu diawasi,
-
pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi
masyarakat atau lingkungan hidup,
-
atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi
keadilan dan keseimbangan
dikenai cukai berdasarkan undang-undang tentang
cukai. Barang-barang tertentu tersebut dinyatakan sebagai barang kena
cukai
Cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang terdiri
dari : etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang
digunakan dan proses pembuatannya; minuman yang mengandung etil alkohol
dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan
proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun tembakau iris,
dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan
atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
|
|
Artikel lainnya
|
|
|
Pita Cukai 2008,
mudah dikenali sulit ditiru
KPPBC
Madya Cukai, untuk efisiensi dan efektifitas pengawasan dan
pelayanan
Dua
bidang baru di KPPBC Madya Cukai
Penanganan Rokok Illegal
Audit Cukai
Pembukuan

www.beacukai-kediri.com |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sehubungan dengan penetapan jenis barang kena cukai
sebagaimana disebutkan di atas sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang
Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai, maka saat ini
untuk sementara waktu kita baru mengenal tiga jenis barang kena cukai
secara umum, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan
hasil tembakau. Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai
tersebut sangat dimungkinkan mengikuti perkembangan ekonomi, situasi
politik, serta keuangan negara. Pengertian dari masing-masing jenis barang
kena cukai tersebut dijelaskan pada keterangan di bawah ini.
-
Etil alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih,
dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH,
yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara
sintesa kimiawi.
-
Minuman yang mengandung etil alkohol adalah semua
barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang
dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara
lain bir, shandy, whisky, dan yang sejenis. Sementara yang dimaksud dengan
konsentrat yang mengandung etil alkohol adalah bahan yang mengandung etil
alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam
pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
-
Hasil tembakau berupa sigaret adalah hasil tembakau
yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara
dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret ini terdiri dari
sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak menyan.
-
Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya
dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa
memperhatikan jumlahnya.
-
Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya
tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan. Sigaret kretek
dan sigaret putih terdiri dari sigaret yang dibuat dengan cara lain selain
daripada mesin.
-
Sigaret kretek dan sigaret putih yang dibuat dengan
mesin adalah sigaret kretek dan sigaret mesin yang dalam pembuatannya
mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan
untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya
atau sebagian menggunakan mesin. Selanjutnya dalam penggolongan tarif dan
harga jual ecerannya dibedakan menjadi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan
Sigaret Putih Mesin (SPM).
-
Sigaret kretek dan sigaret putih yang dibuat dengan
cara lain dari pada mesin adalah sigaret kretek dan sigaret putih yang
dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemsangan filter,
pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan
pita cukai, tanpa menggunakan mesin. Selanjutnya dalam penggolongan tarif
dan harga jual ecerannya dibedakan menjadi Sigaret Kretek Tangan (SKT),
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), dan Sigaret Putih Tangan (SPT). 
-
Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam
pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan
tanpa memperhatikan jumlahnya.
-
Hasil tembakau berupa cerutu adalah hasil tembakau yang
dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris maupun tidak, dengan
cara digulung sedemikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya.
-
Hasil tembakau berupa rokok daun adalah hasil tembakau
yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya,
dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti
atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
-
Hasil tembakau berupa tembakau iris adalah hasil
tembakau yang yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai,
tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam proses
pembuatannya.
-
Hasil tembakau berupa hasil pengolahan tembakau lainnya
adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut
dalam definisi hasil tembakau sebelumnya yang dibuat dengan cara lain
dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan
bahan pengganti atau bahan yang pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
. |
|
|
|
|
|
|