|
|
|
|
|
|
Menuju
63 tahun Kemerdekaan Republik
Indonesia;
17-8-1945 -- 17-8-2008
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Latar Belakang |
: |
-
Departemen Keuangan c.q. Ditjend Bea Cukai terus mereformasi diri
untuk mengikuti tuntutan jaman dan kebutuhan masyarakat usaha
-
Renumerasi pegawai Departemen Keuangan c.q Ditjend Bea Cukai sudah
diberlakukan, sehingga dituntut peningkatan integritas pegawai dan
peningkatan kinerja dalam melakukan pengawasan dan memberikan
pelayanan kepada pengguna jasa
|
|
|
|
|
|
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dibentuk Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea
Cukai MADYA Cukai (KPPBC MADYA) yang berorientasi untuk:
-
Memberikan pengawasan yang efektif,
-
Pelayanan prima kepada pengguna jasa dengan mengimplementasikan
cara kerja yang efisien, transparan, dan responsif,
-
Pembinaan yang proaktif kepada pengguna jasa.
|
|
|
|
Bentuk-Bentuk
Perubahan |
: |
Struktur Organisasi
-
Kepala Kantor
-
Sub Bagian Umum
-
Seksi Kepabeanan dan Cukai
-
Seksi Perbendaharaan
-
Seksi Penyulihan dan Layanan Informasi
-
Seksi Intelijen dan Penindakan
-
Seksi Penyidikan dan Barang Bukti
-
Seksi Kepatuhan Internal
*) dicetak biru adalah unit baru. Struktur Organisasi KPPBC lama
klik
di sini
|
|
|
|
Konsep Dasar |
: |
- Melayani dan mengawasi pengguna jasa berdasarkan Risk
Management
- Organisasi berdasarkan fungsi
- Adanya unit layanan informasi yang bertugas melakukan
pembinaan secara proaktif
- IT-based office
- Integritas dan profesionalisme pegawai
|
|
|
|
|
|
Sistem dan prosedur yang ditetapkan, mengarah kepada:
- Terwujudnya sistem pengawasan yang efektif dan terintegrasi
dalam sistem pelayanan,
- Terwujudnya pelayanan yang efisien, responsif, dan transparan,
- Terciptanya hubungan kemitraan sesuai dengan tingkat kepatuhan
pengguna jasa dalam rangka pelayanan prima dan melakukan pembinaan
secara proaktif,
- Terwujudnya pemanfaatan teknologi informasi yang optimal untuk
mendukung pelayanan dan pengawasan,
- Tersedianya kejelasan kewenangan dan mekanisme terstruktur
dalam pelaksanaan kerja antar fungsi sehingga tercipta koordinasi
yang baik.
|
|
|
|
|
|
Pengembangan IT di KPPBC MADYA Cukai dengan mendesain infrastruktur
berupa smart building, pengadaan server, aplikasi server, dan
pengembangan workstation network untuk mendukung:
- Pengembangan aplikasi pelayanan secara computerized
yang terintegrasi,
- Pengembangan aplikasi pengawasan yang terpadu dengan aplikasi
pelayanan,
- Pengembangan aplikasi tools analysis untuk mendukung
penerapan manajemen resiko dan pelaporan manajerial,
- Penerapan office automation dalam penanganan proses
administrasi perkantoran.
|
|
|
|
Manfaat bagi pengusaha |
: |
- Kepastian waktu pelayanan,
- Kepastian urutan penyelesaian dokumen (First In First Out),
- Pelayanan satu meja dengan semangat pelayanan prima
(responsif, praktis, cepat, pasti dan transparan),
- Terciptanya hubungan kemitraan dalam pelayanan dengan adanya
client coordinator,
- Penegakan hukum yang efektif dan efisien (akurat, pasti, adil,
cepat, murah, dan transparan).
|
|
|
|
Konsekuensi bagi pengusaha |
: |
- Dituntut untuk patuh terhadap aturan karena ada pencatatan
terhadap track record perusahaan,
- Adanya perlakuan yang berbeda dalam memberi pelayanan dan
melakukan pengawasan yang didasarkan pada track record
perusahaan,
- Pengguna jasa dilarang masuk ke ruang kerja pegawai. Dalam hal
diperlukan, dapat dilakukan di ruang konsultasi,
- Pengguna jasa dilarang memberi sesuatu terkait dengan
pengawasan/ pelayanan,
- Penerapan azaz fairness dalam pemrosesan dokumen.
Kediri, 20 Mei 2008 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah kunjungan:

|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
. |
|
|
|
|
|
|