*
*
*
*
*
*
*

 

  Menuju 63 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia;  17-8-1945 -- 17-8-2008

     

 

 

   

 

 

Latar Belakang

:
  1. Departemen Keuangan c.q. Ditjend Bea Cukai terus mereformasi diri untuk mengikuti tuntutan jaman dan kebutuhan masyarakat usaha

  2. Renumerasi pegawai Departemen Keuangan c.q Ditjend Bea Cukai sudah diberlakukan, sehingga dituntut peningkatan integritas pegawai dan peningkatan kinerja dalam melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan kepada pengguna jasa

 

 

 

 

    Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dibentuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea

    Cukai MADYA Cukai  (KPPBC MADYA) yang berorientasi untuk:

  1. Memberikan pengawasan yang efektif,

  2. Pelayanan prima kepada pengguna jasa dengan mengimplementasikan cara kerja yang efisien, transparan, dan responsif,

  3. Pembinaan yang proaktif kepada pengguna jasa.

 

 

Bentuk-Bentuk

Perubahan

:

Struktur Organisasi

  1. Kepala Kantor

  2. Sub Bagian Umum

  3. Seksi Kepabeanan dan Cukai

  4. Seksi Perbendaharaan

  5. Seksi Penyulihan dan Layanan Informasi

  6. Seksi Intelijen dan Penindakan

  7. Seksi Penyidikan dan Barang Bukti

  8. Seksi Kepatuhan Internal

*) dicetak biru adalah unit baru. Struktur Organisasi KPPBC lama klik di sini

 

 

  Konsep Dasar :
  1. Melayani dan mengawasi pengguna jasa berdasarkan Risk Management
  2. Organisasi berdasarkan fungsi
  3. Adanya unit layanan informasi yang bertugas melakukan pembinaan secara proaktif
  4. IT-based office
  5. Integritas dan profesionalisme pegawai
 
      Sistem dan prosedur yang ditetapkan, mengarah kepada:
  1. Terwujudnya sistem pengawasan yang efektif dan terintegrasi dalam sistem pelayanan,
  2. Terwujudnya pelayanan yang efisien, responsif, dan transparan,
  3. Terciptanya hubungan kemitraan sesuai dengan tingkat kepatuhan pengguna jasa dalam rangka pelayanan prima dan melakukan pembinaan secara proaktif,
  4. Terwujudnya pemanfaatan teknologi informasi yang optimal untuk mendukung pelayanan dan pengawasan,
  5. Tersedianya kejelasan kewenangan dan mekanisme terstruktur dalam pelaksanaan kerja antar fungsi sehingga tercipta koordinasi yang baik.
 
      Pengembangan IT di KPPBC MADYA Cukai dengan mendesain infrastruktur berupa smart building, pengadaan server, aplikasi server, dan pengembangan workstation network untuk mendukung:
  1. Pengembangan aplikasi pelayanan secara computerized yang terintegrasi,
  2. Pengembangan aplikasi pengawasan yang terpadu dengan aplikasi pelayanan,
  3. Pengembangan aplikasi tools analysis untuk mendukung penerapan manajemen resiko dan pelaporan manajerial,
  4. Penerapan office automation dalam penanganan proses administrasi perkantoran.
 
  Manfaat bagi pengusaha :
  1. Kepastian waktu pelayanan,
  2. Kepastian urutan penyelesaian dokumen (First In First Out),
  3. Pelayanan satu meja dengan semangat pelayanan prima (responsif, praktis, cepat, pasti dan transparan),
  4. Terciptanya hubungan kemitraan dalam pelayanan dengan adanya client coordinator,
  5. Penegakan hukum yang efektif dan efisien (akurat, pasti, adil, cepat, murah, dan transparan).
 
  Konsekuensi bagi  pengusaha :
  1. Dituntut untuk patuh terhadap aturan karena ada pencatatan terhadap track record perusahaan,
  2. Adanya perlakuan yang berbeda dalam memberi pelayanan dan melakukan pengawasan yang didasarkan  pada track record perusahaan,
  3. Pengguna jasa dilarang masuk ke ruang kerja pegawai. Dalam hal diperlukan, dapat dilakukan di ruang konsultasi,
  4. Pengguna jasa dilarang memberi sesuatu terkait dengan pengawasan/ pelayanan,
  5. Penerapan azaz fairness dalam pemrosesan dokumen.

Kediri, 20 Mei 2008

 
         
     

Jumlah kunjungan:

 free web counter

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

 
© 2008 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with Firefox 1.5 or  above KPPBC Kediri Jl. Letjend Suprapto 115 Kediri