|
LAIN-LAIN
A.
Dalam hal merek/desain kemasan hasil tembakau milik pengusaha
Pabrik Hasil tembakau tidak dipergunakan lagi oleh yang
bersangkutan, maka merek/desain kemasan hasil tembakau tersebut
atas persetujuan yang bersangkutan dapat dipergunakan oleh
pengusaha pabrik hasil tembakau lainnya, dengan catatan bahwa
merek/desain kemasan hasil tembakau tersebut oleh pengusaha
Pabrik Hasil tembakau sebelumnya tidak dipesankan pita cukainya
selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut dan dibuktikan
dengan lampiran fotokopi dokumen pemesanan pita cukai terakhir
pemilik merek sebelumnya.
B.
Dalam hal pengusha pabrik hasil tembakau mempergunakan
merek/desain kemasan hasil tembakau tersebut diatas (poin A),
wajib mengajukan permohonan pengajuan penetaoan tarif cukai
dengan dilampiri bukti berupa :
a.
fotokopi surat lisensi dari pemilik merk atau surat perjanjian
persetujuan penggunaan merek/desain kemasan yang telah
ditandasahkan oleh Notaris; dan/atau
b.
fotokopi surat penunjukan keagenan, distributor, atau importir
tunggal dari pemegang merek hasil tembakau yang akan diimpor,
yang ditandasah oleh pengusaha pabrik hasil tembakau
C.
Pengusaha pabrik hasil tembakau wajib mengajukan permohonan
penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal Harga
Transaksi Pasar :
a.
telah melampaui Batasan harga Jaual Eceran per batang atau gram
di atasnya; atau
b.
Berada pada posisi Batasan Harga Jual Eceran per batang atau
gram tertinggi pada masing-masing jenis hasil tembakau telah
melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku
atau harga yang tercantum dalam pita cukai |