Bea Cukai Kediri Official Site - Jl. Diponegoro 23 Kediri

.Home | Contact Us | Galery | Peraturan | Tentang Kami | Forum & Pengaduan | Know How

 

5 langkah Pengajuan Pabrik Rokok Baru (Baru):

Langkah < 1 >

 

Permohonan Pertama

 

Persiapan Permohonan Pertama

  • Pahami persyaratan pendirian Pabrik Rokok; diantaranya:

    • tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin;

    • tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal;

    • berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum;

    • memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi

    • Selengkapnya, baca PMK-200/PMK.04/2008 .

  • Pahami penggolongan Pabrik Rokok, yaitu Golongan I, Golongan II, dan Golongan III,

  • Pahami pula Jenis Hasil Tembakau (HT) yang diproduksi (SKT /SKTF /KLB /SPT /SPM /SKM /TIS ).  Selengkapnya lihat 203/PMK.011/2008 dan P-35/BC/2008,

  • Silahkan membuat konsep Nama Pabrik Rokok sesuai keinginan Anda,

  • Perhatikan batasan-batasan nama pabrik, selengkapnya lihat peraturan di atas.

  • Lalu, CEK kesamaan nama pabrik rokok. Silakan klik www.beacukai-kediri.com pada tab [cek merk rokok], pilih NPPBKC,

  • Nama Pabrik TIDAK BOLEH SAMA.

  • Kemudian, buatlah permohonan pemeriksaan pendahuluan. Klik di sini untuk contoh Surat Permohonan.

Persyaratan Dokumen Permohonan Pemeriksaan Lokasi:
  1.   KTP

 KTP yang masih berlaku.

 Hubungi Pemerintah Desa/Kelurahan setempat

 

  2.   Gambar Denah

 Gambar lokasi secara mendetail

 (batas kanan, kiri, depan, belakang,

  nama jalan dan keterangan lain)

 

  2.   HO (Izin Gangguan)

 - hubungi Pemda setempat, silakan klik:

  3.   IMB

        (Ijin Mendirikan

         Bangunan)

 

  4.   Tanda Daftar Industri

        /Ijin Usaha Industri

 

   -- Jombang

   -- Nganjuk

   -- Kabupaten Kediri

   -- Kota Kediri

 

 

Peraturan:

PMK-203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

PMK-200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

 

Daftar Istilah:

 

Artikel Know How lainnya:

 

Links terkait:

 

Layanan Lain

Jenis-jenis layanan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri

 

Peraturan

Pahami peraturan perundangan di bidang Cukai dan Kepabeanan

 

Contact Us

Nomor telepon

yang bisa dihubungi

apabila anda

membutuhkan

bantuan informasi

 

 

Langkah < 2 > Pendaftaran Permohonan Pertama (Pemeriksaan Pendahuluan)
   

Setelah dokumen anda lengkap, silakan masukkan permohonan pendahuluan anda ke  Loket  Kantor Bea Cukai.

  • Petugas Bea Cukai akan meneliti kebenaran/kelengkapan permohonan.

  • Apabila telah lengkap dan benar, maka akan dilakukan wawancara  dalam rangka memeriksa kebenaran atas :
    a. data pemohon sebagai penanggung jawab; dan
    b. data dalam lampiran permohonan.

  • Dibuat Berita Acara Wawancara

  • Lalu, akan diadakan pemeriksaan fisik/ pemeriksaan lokasi calon Pabrik Rokok.

  • Dibuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi

Langkah < 3 > Permohonan Kedua (PMCK-6)
  • Setelah pemeriksaan Lokasi dan  dibuatkan BAP, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir PMCK-6, klik disini:

  • Lampiran PBCK-6 adalah

  1.   BAP Pemriksaan

 Lihat Keterangan di atas

  2.   KTP

 - hubungi kelurahan setempat

  2.   NPWP

 - hubungi Kantor Pajak setempat

  3.   SIUP

 - hubungi Pemda setempat, silakan klik:

   -- Jombang

   -- Nganjuk

   -- Kabupaten Kediri

   -- Kota Kediri

 

  4.   TDUP

  5.   TDP/TDI

  6.   IUI/IUT

  7.   HO

  8.   IMB

  9.   Akte Pendirian

        Perusahaan

  10.   SKCK

 - Hubungi Polsek setempat

  11. Rekom. Depnaker

 - Hubungi Dinas Tenaga Kerja, KLIK di sini:

   -- Jombang

   -- Nganjuk

   -- Kabupaten Kediri

   -- Kota Kediri

 

 

  12. Surat Pernyataan

 - klik di sini untuk download Surat Pernyataan

 

Perhatikan: Pengisian formulir dengan huruf cetak, gunakan minimal mesin ketik (lebih baik dengan komputer, apabila salah bisa langsung dikoreksi). Cetak formulir 3 rangkap, sertai dengan 3 Materai).

 

Langkah < 4 > Pendaftaran Permohonan Kedua

 

 

Anda siap mendaftarkan Pabrik Baru/ NPPBKC Baru ke Kantor Bea Cukai.

Silahkan menuju loket front office, serahkan semua berkas di atas dalam MAP.

Petugas loket Bea Cukai akan meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir.

 

TIPS:

  • Uruslah pendaftaran ini SENDIRI, tidak diwakilkan/dikuasakan.

  • Benar-benar TELITI, terutama angka-angka dalam IMB, HO, dan dokumen lainnya harus sesuai satu sama lain.

  • Bawalah file/ softcopy ke dalam disket/flashdisk. Apabila terjadi kesalahan ketik atau kurang lengkap, maka dengan cepat anda bisa menggantinya. Koperasi Kantor Bea Cukai menyediakan komputer.

  • Bawalah stempel perusahaan, dan cadangan materai.

  • Untuk kelancaran proses pengurusan, mintalah penjelasan selengkap-lengkapnya, bila perlu mintalah ADVICE/ Saran kepada petugas Bea Cukai, bila dokumen anda dinyatakan kurang lengkap/ salah.

 

Langkah < 5 > Proses  
 

Apabila berkas telah diterima lengkap dan benar, petugas Bea dan Cukai akan mem-proses pendaftaran Anda.

Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan mengabulkan atau menolak
permohonan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
permohonan diterima secara lengkap dan benar.

 

Standar waktu pelayanan (Key Performance Indicator) untuk pengurusan NPPBKC/Pabrik  baru adalah: 3 hari kerja per NPPBKC

 

Keputusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai bisa menyetujui atau menolak pengajuan Anda.

 

Apabila DISETUJUI: anda akan menerima SURAT KEPUTUSAN TENTANG

PENETAPAN NPPBKC  ATAS NAMA PR. SAUDARA

 

Apabila DITOLAK: anda akan menerima Surat Pemberitahuan Penolakan disertai dengan alasan penolakan dan saran perbaikan.

 

  SELESAI (Update 14-2-2009)

<home>

© 2005 - DJBC. All Rights Reserved.

Best viewed in 1024 x 768 resolution with Firefox 1.5  or above

 KPPBC Tipe Madya-Jl.Diponegoro 23 Kediri