|
 |
|
Bea Cukai Kediri
Official Site - Jl.
Diponegoro 23 Kediri |
|
.Home
|
Contact Us
|
Galery
|
Peraturan
|
Tentang Kami
|
Forum &
Pengaduan |
Know How |
|
|
|
5
langkah Pengajuan Pabrik Rokok Baru (Baru): |
|
|
|
|
|
|
|
|
Langkah < 1 > |
|
Permohonan Pertama |
|
|
|
Persiapan Permohonan Pertama
-
Pahami persyaratan pendirian Pabrik Rokok; diantaranya:
-
tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau
tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan
izin;
-
tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal;
-
berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum;
-
memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter
persegi
-
Selengkapnya, baca
PMK-200/PMK.04/2008 .
-
Pahami penggolongan Pabrik Rokok, yaitu
Golongan I,
Golongan II, dan
Golongan III,
-
Pahami pula Jenis Hasil Tembakau (HT) yang diproduksi (SKT
/SKTF
/KLB
/SPT
/SPM
/SKM
/TIS
). Selengkapnya lihat
203/PMK.011/2008 dan P-35/BC/2008,
-
Silahkan membuat konsep Nama Pabrik Rokok
sesuai keinginan Anda,
-
Perhatikan batasan-batasan nama pabrik, selengkapnya lihat peraturan
di atas.
-
Lalu, CEK kesamaan nama pabrik rokok.
Silakan klik
www.beacukai-kediri.com pada tab
[cek merk rokok], pilih NPPBKC,
-
Nama Pabrik TIDAK BOLEH SAMA.
-
Kemudian, buatlah permohonan pemeriksaan pendahuluan.
Klik di
sini
untuk contoh Surat Permohonan.
Persyaratan Dokumen Permohonan Pemeriksaan Lokasi:
|
1. KTP |
KTP yang masih
berlaku.
Hubungi
Pemerintah Desa/Kelurahan setempat
|
|
2. Gambar Denah |
Gambar lokasi secara
mendetail
(batas kanan,
kiri, depan, belakang,
nama jalan dan
keterangan lain) |
|
2. HO (Izin Gangguan) |
-
hubungi Pemda setempat, silakan klik: |
|
3. IMB
(Ijin Mendirikan
Bangunan)
4. Tanda Daftar Industri
/Ijin Usaha Industri |
--
Jombang
--
Nganjuk
--
Kabupaten Kediri
--
Kota Kediri |
|
|
Peraturan:
PMK-203/PMK.011/2008
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
PMK-200/PMK.04/2008 tentang
Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.
Daftar Istilah:
Artikel
Know How
lainnya:
Links terkait:
Layanan Lain
Jenis-jenis layanan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri
Peraturan
Pahami peraturan perundangan di bidang Cukai dan
Kepabeanan
Contact Us
Nomor telepon
yang bisa
dihubungi
apabila anda
membutuhkan
bantuan informasi

|
|
|
Langkah < 2 > |
|
Pendaftaran Permohonan Pertama (Pemeriksaan Pendahuluan) |
|
|
|
|
Setelah dokumen anda
lengkap, silakan masukkan permohonan pendahuluan anda ke Loket Kantor Bea Cukai.
-
Petugas Bea Cukai akan
meneliti kebenaran/kelengkapan permohonan.
-
Apabila telah lengkap dan
benar, maka akan dilakukan wawancara dalam rangka
memeriksa kebenaran atas :
a. data pemohon sebagai penanggung jawab; dan
b. data dalam lampiran permohonan.
-
Dibuat Berita Acara
Wawancara
-
Lalu, akan diadakan pemeriksaan fisik/ pemeriksaan lokasi
calon Pabrik Rokok.
-
Dibuat Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi
|
|
Langkah < 3 > |
|
Permohonan Kedua (PMCK-6) |
|
|
|
|
1. BAP Pemriksaan |
Lihat
Keterangan di atas |
|
2. KTP |
- hubungi kelurahan setempat |
|
2. NPWP |
-
hubungi Kantor Pajak setempat |
|
3. SIUP |
-
hubungi Pemda setempat, silakan klik:
--
Jombang
--
Nganjuk
--
Kabupaten Kediri
--
Kota Kediri |
|
4. TDUP |
|
5. TDP/TDI |
|
6. IUI/IUT |
|
7. HO |
|
8. IMB |
|
9. Akte Pendirian
Perusahaan |
|
10. SKCK |
-
Hubungi Polsek setempat |
|
11. Rekom. Depnaker |
-
Hubungi Dinas Tenaga Kerja, KLIK di
sini:
--
Jombang
--
Nganjuk
--
Kabupaten Kediri
--
Kota Kediri
|
|
|
|
|
12. Surat Pernyataan |
-
klik
di sini untuk download
Surat Pernyataan |
Perhatikan: Pengisian formulir
dengan huruf cetak, gunakan minimal mesin ketik (lebih baik dengan
komputer, apabila salah bisa langsung dikoreksi). Cetak formulir 3
rangkap, sertai dengan 3 Materai).
|
|
Langkah < 4 > |
|
Pendaftaran Permohonan Kedua |
|
|
 |
|
|
|
|
Anda siap mendaftarkan
Pabrik Baru/ NPPBKC Baru ke Kantor Bea Cukai.
Silahkan menuju loket
front office, serahkan semua berkas di atas dalam MAP.
Petugas loket Bea Cukai
akan meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir.
TIPS:
-
Uruslah pendaftaran
ini SENDIRI, tidak diwakilkan/dikuasakan.
-
Benar-benar TELITI,
terutama angka-angka dalam IMB, HO, dan dokumen lainnya harus sesuai
satu sama lain.
-
Bawalah file/ softcopy
ke dalam disket/flashdisk. Apabila terjadi kesalahan ketik atau
kurang lengkap, maka dengan cepat anda bisa menggantinya. Koperasi
Kantor Bea Cukai menyediakan komputer.
-
Bawalah stempel
perusahaan, dan cadangan materai.
-
Untuk kelancaran
proses pengurusan, mintalah penjelasan selengkap-lengkapnya, bila
perlu mintalah ADVICE/ Saran kepada petugas Bea Cukai, bila dokumen
anda dinyatakan kurang lengkap/ salah.
|
|
Langkah < 5 > |
|
Proses |
|
|
|
|
|
Apabila berkas telah
diterima lengkap dan benar, petugas Bea dan Cukai akan mem-proses
pendaftaran Anda.
Kepala Kantor atas nama
Menteri Keuangan mengabulkan atau menolak
permohonan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Standar waktu pelayanan (Key Performance Indicator) untuk
pengurusan NPPBKC/Pabrik baru adalah: 3
hari kerja per NPPBKC
Keputusan Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai bisa menyetujui atau menolak pengajuan
Anda.
Apabila
DISETUJUI: anda akan menerima SURAT
KEPUTUSAN TENTANG
PENETAPAN NPPBKC ATAS NAMA PR. SAUDARA
Apabila
DITOLAK: anda akan menerima Surat
Pemberitahuan Penolakan disertai dengan alasan penolakan dan saran
perbaikan.
|
|
|
|
SELESAI (Update 14-2-2009) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|