Menuju 62 tahun Keuangan Republik Indonesia;  30-10-1946 ~ 30-10-2008

Home | Contact Us | Galery | Peraturan | Tentang Kami | Forum & Pengaduan | Know How
     
 

Artikel disadur dari Warta Bea Cukai edisi 406 September 2008

PEMBUKUAN  

PRODUKSI BARANG KENA CUKAI

 

 

   

 

 

" Kegiatan Audit Cukai sangat terkait erat dengan pembukuan di bidang cukai. Pengaturan dan penegasan pembukuan dalam UU Cukai sangat penting karena dalam pelaksanaan di lapangan diperlukan sautu aturan yang tegas dan batas-batas yang jelas tentang norma-norma yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pembukuan "

 

Terkait dengan  kewenangan  DJBC dalam melakukan audit, maka perlu di atur secara detail kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan pembukuan. Kewajiban ini akan memudahkan pejabat BC dalam melaksanakan audit (auditable).

Dalam hubungannya dengan peraturan pembukuan dalam bentuk suatu hukum positif, banyak kepentingan yang berbenturan pada tatran pelaksanaan ketentuan mengenai pembukuan, baik itu dari sisi dunia usaha maupun dari sisi pemerintah sebagai aparat pengawasan. Oleh karena itu, perlu di atur secara tegas pengertian pembukuan agar tidak menimbulkan multi tafsir.

Ketentuan baru di bidang pembukuan

Ketentuan tentang pembukuan selama ini telah di atur dan diwajibkan dalam UU Perpajakan. Konsep pembukuan dalam bidang kepabeanan dan cukai diselaraskan dengan UU Perpajakan tanpa menghilangkan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Sehingga, diharapkan pembukuan yang akan di atur tidak akan menimbulkan beban ekonomis dan administratif bagi dunia usaha.

Dalam peraturan baru UU 39/2007 pasal 16 ayat (1) disebutkan

" Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai atau penyalur yang wajib memiliki ijin sbgmn dimaksud pasal 14 ayat (1) huruf, a,b,c,d wajib menyelenggarakan pembukuan"

 

 

Artikel lainnya

 

Pita Cukai 2008, mudah dikenali sulit ditiru

KPPBC Madya Cukai, untuk efisiensi dan efektifitas pengawasan dan pelayanan

Dua bidang baru di KPPBC Madya Cukai

Penanganan Rokok Illegal

Audit Cukai

 

www.beacukai-kediri.com

 

         

 

 

"Pembukuan yang diwajibkan adalah pembukuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum  dan  dilaporkan  berdasarkan   Standar Akuntansi Keuangan Indonesia."

Pengertian pembukuan  sesuai dengan penjelasan pasal 16 UU 39/2007 tentang Cukai berbunyi:

"Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, hutang, modal dan pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan"

Dalam hubungannya dengan pengawasan, unsur-unsur yang terkait dengan pengertian pembukuan dan laporan pembukuan harus dipenuhi saat mengatur masalah pembukuan, karena dengan pembukuan yang baik, maka sebuah perusahaan dikatakan dapat diaudit.

Untuk itu laporan keuangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pembukuan perlu diminta/diperlihatkan kepada pejabat BC yang melakukan audit Cukai, karena walaupun audit cukai bersifat compliance, tetapi pada hakikatnya audit harus dilakukan secara komprehensif. Dimulai dari laporan keuangan yang merupakan "suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara ringkas atas transaksi keuangan yang meliputi neraca, laba rugi, dan arus kas" sampai dengan dokumen yang menjadi dasar pembukuan.

 

Pengecualian pada pengusaha kecil

Pada pasal 16 ayat (2) UU 39/2007 tentang cukai disebutkan:

"dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki ijin"

Yang dimaksud dengan pengusaha pabrik skala kecil dan penyalur skala kecil adalah orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

 

Yang dimaksud dengan pencatatan adalah:

"Proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang:

a. Pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai; dan

b. Penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan lainnya."

 

Sanksi

Dalam penerapan pembukuan di bidang cukai, telah diatur juga sanksi bagi pengusaha yang tidak menyelenggarakan pembukuan berupa denda Rp 50.000.000,-, Sanksi bagi pengusaha yang menyelenggarakan pembukuan TAPI tidak mengindahkan kriterian yang ditetapkan dalam penyelenggaraan pembukuan berupa denda Rp 25.000.000,-. Sanksi bagi pengusaha skala kecil yang tidak melakukan pencatatan berupa denda Rp 10.000.000,-.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

 

© 2008 - DJBC. All Rights Reserved.

Best viewed in 1024 x 768 resolution with Firefox 1.5 or  above KPPBC Kediri Jl. Diponegoro 23 Kediri