|
"Pembukuan
yang diwajibkan adalah pembukuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku secara umum dan dilaporkan
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia."
Pengertian pembukuan sesuai
dengan penjelasan pasal 16 UU 39/2007 tentang Cukai berbunyi:
"Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara
teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan
mempengaruhi keadaan harta, hutang, modal dan pendapatan, dan biaya
yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan
penyerahan barang atau jasa yang kemudian diikhtisarkan dalam
laporan keuangan"
Dalam hubungannya dengan pengawasan, unsur-unsur
yang terkait dengan pengertian pembukuan dan laporan pembukuan harus
dipenuhi saat mengatur masalah pembukuan, karena dengan pembukuan
yang baik, maka sebuah perusahaan dikatakan dapat diaudit.
Untuk itu laporan keuangan sebagai bagian yang
tak terpisahkan dari pembukuan perlu diminta/diperlihatkan kepada
pejabat BC yang melakukan audit Cukai, karena walaupun audit cukai
bersifat compliance, tetapi pada hakikatnya audit harus dilakukan
secara komprehensif. Dimulai dari laporan keuangan yang merupakan
"suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara
ringkas atas transaksi keuangan yang meliputi neraca, laba rugi, dan
arus kas" sampai dengan dokumen yang menjadi dasar pembukuan.
Pengecualian pada pengusaha kecil
Pada pasal 16 ayat (2) UU 39/2007 tentang cukai
disebutkan:
"dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan
pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah pengusaha pabrik
skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki ijin"
Yang dimaksud dengan pengusaha pabrik skala
kecil dan penyalur skala kecil adalah orang pribadi yang
tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Yang dimaksud dengan pencatatan
adalah:
"Proses pengumpulan dan penulisan data secara
teratur tentang:
a. Pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang
kena cukai; dan
b. Penerimaan, pemakaian, dan pengembalian
pita cukai atau tanda pelunasan lainnya."
Sanksi
Dalam penerapan pembukuan di bidang cukai, telah
diatur juga sanksi bagi pengusaha yang tidak menyelenggarakan
pembukuan berupa denda Rp 50.000.000,-, Sanksi bagi pengusaha yang
menyelenggarakan pembukuan TAPI tidak mengindahkan kriterian yang
ditetapkan dalam penyelenggaraan pembukuan berupa denda Rp
25.000.000,-. Sanksi bagi pengusaha skala kecil yang tidak melakukan
pencatatan berupa denda Rp 10.000.000,-.
|