 |
|
.Home |
Contact Us |
Galery
|
Peraturan
|
Tentang Kami |
Forum &
Pengaduan|
Know How
|
|
. |
|
3
langkah Permohonan Penyediaan Pita Cukai: |
|
|
|
|
|
|
|
|
Langkah < 1 > |
|
Persiapan |
|
 |
|
-
Siapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
-
Skep NPPBKC
-
Skep persetujuan Merk
-
Isi formulir P3C Awal (Permohonan Penyediaan Pita Cukai)
-
Isilah formulir sesuai kolom yang disediakan.
-
Buat P3C dalam 3 rangkap. 1 lembar diberi materai Rp 6000,-
PENTING:
-
Pemesanan P3C hanya dilayani tanggal 1-10 tiap bulannya.
Libur tidak dihitung.
-
Minimal pemesanan Pita Cukai adalah 10 lembar.
-
Pemesanan dalam kelipatan 10.
-
Untuk Golongan I dan II, maksimal pemesanan adalah rata-rata
pengambilan Pita Cukai 3 bulan terakhir.
-
1 lembar Pita Cukai berisi 120 keping (seri I) atau 150 keping
(seri III)
-
Anda bebas memilih seri I atau seri III
-
Bila masih bingung: hubungi 0354-689023 ext 1100 atau
081.335.67.2007 (Bp. Noegroho/ Mas Maulana/ Ibu Titik)
|
|
Peraturan:
PMK-134/PMK.04/2007 tentang Penetapan
harga Dasar dan tarif Cukai Hasil Tembakau
P-16/BC/2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Permohonan Penyediaan Pita Cukai.
Daftar Istilah:
Artikel
Know How lainnya:
Links terkait:
Layanan Lain
Jenis-jenis layanan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri
Peraturan
Pahami peraturan perundangan di bidang Cukai dan
Kepabeanan
Contact Us
Nomor telepon
yang bisa
dihubungi
apabila anda
membutuhkan
bantuan informasi

|
|
|
Langkah < 2 > |
|
Pendaftaran P3C Awal |
|
|
|
|
Setelah dokumen anda
lengkap, silakan masukkan permohonan ke loket Kantor Bea Cukai.
-
Petugas Bea Cukai akan
meneliti kebenaran permohonan.
-
Apabila telah lengkap dan
benar, maka dokumen akan diproses
-
Apabila ada kekeliruan,
maka P3C Awal akan dikembalikan disertai saran perbaikan.
Perhatian:
-
Mayoritas kesalahan
adalah pada pengisian Harga Jual Eceran dan kode PERSONALISASI. Sesuaikan dengan HJE
dan personalisasi yang
anda miliki.
-
Uruslah pendaftaran
ini SENDIRI, tidak diwakilkan/dikuasakan.
-
Pengisian formulir
dengan huruf cetak, gunakan minimal mesin ketik (lebih baik dengan
komputer, apabila salah bisa langsung dikoreksi)
|
|
Langkah < 3 > |
|
Pemrosesan Permohonan |
|
|
|
Petugas
loket akan memproses permohonan P3C Awal Anda.
Kewajiban petugas Bea dan Cukai adalah segera menyampaikan permohonan
penyediaan pita ini ke Kantor Pusat DJBC paling lambat hari kerja
berikutnya.
Pastikan
anda mendapatkan kembali arsip (lembar ke-3) dari petugas loket.
SELESAI.
Pita
Cukai akan tiba di KPPBC Kediri dalam 21-30 hari sejak tanggal P3C.
Hubungi
0354.689023 ext 1100 atau 081.335.67.2008 untuk mengetahui apakah pita anda
sudah tiba di KPPBC Kediri.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Istilah Lainnya:
-
P3CT
= Permohonan Penyediaan Pita Cukai TAMBAHAN. (diajukan tanggal 1-20,
jumlah maks = 50% dari P3C Awal)
-
P3CTi
= P3C Ijin Direktur Jenderal
(diajukan tanggal 1-25, jumlah maks = Awal+Tambahan )
Download Versi Cetak: klik di sini
|
|
|
|
|
|
|