.Home | Contact Us | Galery | Peraturan | Tentang Kami | Forum & Pengaduan| Know How

.

3 langkah Permohonan Penyediaan Pita Cukai: 

Langkah < 1 >

 

Persiapan

  • Siapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

    • Skep NPPBKC

    • Skep persetujuan Merk

  • Isi formulir P3C Awal (Permohonan Penyediaan Pita Cukai)

  • Isilah formulir sesuai kolom yang disediakan.

  • Buat P3C dalam 3 rangkap. 1 lembar diberi materai Rp 6000,-

PENTING:

  • Pemesanan P3C hanya dilayani tanggal 1-10 tiap bulannya. Libur tidak dihitung.

  • Minimal pemesanan Pita Cukai adalah 10 lembar.

  • Pemesanan dalam kelipatan 10.

  • Untuk Golongan I dan II, maksimal pemesanan adalah rata-rata pengambilan Pita Cukai 3 bulan terakhir.

  • 1 lembar Pita Cukai berisi 120 keping (seri I) atau 150 keping (seri III)

  • Anda bebas memilih seri I atau seri III

  • Bila masih bingung: hubungi 0354-689023 ext 1100 atau 081.335.67.2007 (Bp. Noegroho/ Mas Maulana/ Ibu Titik)

Peraturan:

PMK-134/PMK.04/2007 tentang Penetapan harga Dasar dan tarif Cukai Hasil Tembakau

P-16/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permohonan Penyediaan Pita Cukai.

 

Daftar Istilah:


Artikel Know How lainnya:

 

Links terkait:

 

Layanan Lain

Jenis-jenis layanan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri

 

Peraturan

Pahami peraturan perundangan di bidang Cukai dan Kepabeanan

 

Contact Us

Nomor telepon

yang bisa dihubungi

apabila anda

membutuhkan

bantuan informasi

 

 

 

Langkah < 2 > Pendaftaran P3C Awal
   

Setelah dokumen anda lengkap, silakan masukkan permohonan ke loket Kantor Bea Cukai.

  • Petugas Bea Cukai akan meneliti kebenaran permohonan.

  • Apabila telah lengkap dan benar, maka dokumen akan diproses

  • Apabila ada kekeliruan, maka P3C Awal akan dikembalikan disertai saran perbaikan.

Perhatian:

  • Mayoritas kesalahan adalah pada pengisian Harga Jual Eceran dan kode PERSONALISASI. Sesuaikan dengan HJE dan personalisasi  yang anda miliki.

  • Uruslah pendaftaran ini SENDIRI, tidak diwakilkan/dikuasakan.

  • Pengisian formulir dengan huruf cetak, gunakan minimal mesin ketik (lebih baik dengan komputer, apabila salah bisa langsung dikoreksi)

Langkah < 3 > Pemrosesan Permohonan

 

Petugas loket akan memproses permohonan P3C Awal Anda.

Kewajiban petugas Bea dan Cukai adalah segera menyampaikan permohonan penyediaan pita ini ke Kantor Pusat DJBC paling lambat hari kerja berikutnya.

 

Pastikan anda mendapatkan kembali arsip (lembar ke-3)  dari petugas loket.

 

SELESAI.

Pita Cukai akan tiba di KPPBC Kediri dalam 21-30 hari sejak tanggal P3C.

Hubungi 0354.689023 ext 1100 atau 081.335.67.2008 untuk mengetahui apakah pita anda sudah tiba di KPPBC Kediri.

 

Istilah Lainnya:

  • P3CT  = Permohonan Penyediaan Pita Cukai TAMBAHAN. (diajukan tanggal 1-20, jumlah maks = 50% dari P3C Awal)

  • P3CTi = P3C Ijin Direktur Jenderal                          (diajukan tanggal 1-25, jumlah maks = Awal+Tambahan )

   Download Versi Cetak: klik di sini  

 

<home>
© 2008 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with Firefox 1.5  or above

 KPPBC TipeMadya  Kediri-Jl.Diponegoro 23 Kediri